REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel menilai, kasus pelecehan seksual yang dilakukan pedangdut Saipul Jamil (SJ) berbeda dengan kejahatan yang diperbuat seorang pedofil.
"Sulit menyebutnya pedofilia, karena pedofilia dikenakan ketika korban berusia maksimal pubertas," kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Ahad (21/2).
Kendati demikian, jika merujuk pada UU Perlindungan Anak, perilaku SJ bisa disebut pedofilia. Menurut Reza, kasus yang menjerat SJ merupakan contoh peristiwa tentang pedofilia situasional yang dilatari oleh homoseksualitas fakultatif.
Artinya, ujar dia, pelaku yang dasarnya penyuka orang dewasa, namun lebih memilih 'anak-anak', lebih karena itu yang ada.
Kedua, kenapa pelaku SJ memilih laki-laki, juga lebih karena jenis kelamin itu yang bisa pelaku sasar pada saat itu.
"Dengan demikian, faktor situasi lebih dominan ketimbang faktor kecenderungan seksual," jelasnya.
Reza berujar, hukuman kebiri yang selama ini disebut sebagai cara jitu untuk menjerakan predator, terbantahkan oleh kasus SJ. Sebab menurutnya, kejahatan seksual bukan menyoal alat vital dan hormon. Namun, lebih kepada pola pikiran (psikis).
"Predator bisa memakai instrumen apapun untuk beraksi," imbuhnya.