REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Majlis Ulama Indonesia (MUI), Najamudin Ramli mengatakan, MUI menolak revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Sebab, draft revisi tersebut dinilai tidak untuk memperkuat KPK.
"Kalau penyadapan ditentukan dewan pengawas, kalau koruptor main mata, enggak keluar-keluar itu," kata Najamudin, pada acara Diskusi Tokoh Lintas Agama: Misi Kerukunan Agama untuk Melawan Korupsi di Gedung Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Ahad (21/2). (Perwakilan Umat Biddha Tolak Revisi UU KPK).
Menurut Najamudin, hal ini merupakan tindakan mereduksi kewenangan KPK. Karena itu, Najamudin mendesak KPK agar lebih berani dalam jihad pemberantasan korupsi.
Ada beberapa poin dalam rencana revisi UU KPK yang dianggap melemahkan, antara lain kewenangan penyadapan, kewenangan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), pembentukan dewan pengawas, dan kewenangan rekrutmen penyelidik dan penyidik independen.
Meski begitu, Najamudin menilai, korupsi merupakan perbuatan haram. Untuk menghentikan perbuatan korupsi, kata Najamudin, harus dimulai dari keluarga sendiri. Sebab, saat ini, praktek korupsi tidak hanya dilakukan oleh pejabat. Melainkan juga masyarakat bawah.