Senin 22 Feb 2016 12:50 WIB

Status Tersangka Jessica Bisa Gugur

Rep: c30/ Red: Karta Raharja Ucu
Tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso dengan mengenakan baju tahanan dikawal petugas menuju ruang tahanan usai menjalani pemeriksaan selama 7 jam di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso dengan mengenakan baju tahanan dikawal petugas menuju ruang tahanan usai menjalani pemeriksaan selama 7 jam di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala (27 tahun), mengajukan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Di tempat yang berbeda, penyidik Polda Metro Jaya juga menyerahkan berkas perkara Jessica ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kepala Humas Kejati DKI Waluyo mengatakan, rencana praperadilan kasus Jessica tidak akan memengaruhi jalannya pemeriksaan berkas perkara oleh tim penyidik umum Kejati. Hanya saja, kata dia, keputusan hakim di PN Jakpus yang nantinya akan berpengaruh pada berkas perkara.

"Dalam hal penyidikan, kita tidak ada pengaruhnya," ujar Waluyo saat dihubungi di Jakarta, Senin (22/2).

Akan tetapi, menurut dia, jika hasil keputusan hakim pada penetapan Jessica sebagai tersangka tidak sah, itu akan memengaruhi berkas penilaian. Namun, jika keputusan hakim terhadap sah atau tidaknya penahanan, itu tidak akan berpengaruh.

"Putusan praperadilan membatalkan apakah penentuan tersangka tidak sah itu ada pengaruhnya, namun kalau putusan sah atau tidak sahnya pada penahanan itu tidak berpengaruh. Kita lihat putusannya apakah menuntut penahanan atau penetapan tersangkanya," ujar Waluyo menjelaskan.

Pengacara Jessica, Yudi Wibowo Sukinto, mengaku sudah mengajukan praperadilan penahanan Jessica ke PN Jakpus. Praperadilan tersebut akan dilaksanakan pada 23 Februari 2016.

Jessica menjadi tersangka atas tewasnya Wayan Mirna Salihin di Kafe Olivier, Grand Indonesia, pada 6 Januari 2016. Jessica diduga sebagai pelaku utama atas ditemukannya racun sianida dalam kopi vietnam yang diminum Mirna dan ditemukan kecocokan pada sampel lambung Mirna yang juga mengandung racun sianida.

Jessica ditetap sebagai tersangka pada Jumat (29/1). Jessica kemudian menghuni ruang tahanan Polda Metro Jaya pada Sabtu (30/1).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement