Senin 22 Feb 2016 13:59 WIB

Kasus Novel Dihentikan

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Esthi Maharani
Penyidik KPK Novel Baswedan.
Foto: Republika/Wihdan H
Penyidik KPK Novel Baswedan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Noor Rachmad mengatakan kasus perkara Novel Baswedan dihentikan. Noor mengatakan keputusan ini merupakan hasil diskusi dari tim Kejaksaan Negeri Bengkulu, Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan Kejaksaan Agung.

Noor mengatakan ada dua kesimpulan dan dasar dari penghentian kasus ini. Pertama, dari hasil diskusi disimpulkan pihak Kejaksaan tidak mempunyai cukup bukti untuk membawa perkara kasus Novel Baswedan ke Pengadilan. Kedua, tim kejaksaan merasa kasus tersebut harus dihentikan demi hukum karena sudah Kedaluarsa.

"Setelah melalui diskusi yang panjang dilakukan di jajaran Kejati Bengkulu dan Kejagung maka diputuskan bahwa penanganan perkara novel Baswedan dihentikan penuntutannya dengan alasan karena tidak cukup bukti, dan karena demi hukum sudah kadaluarsa. Itu dua landasan diterbitkannya surat keputusan penghentian," ujar Noor di Kejaksaan Agung, Senin (22/2).

Noor mengatakan, dalam alasan tidak punya cukup bukti setelah Kejaksaan membaca berkaras perkara diketahui dari empat saksi kasus tersebut memang mengakui terjadinya penembakan, tetapi dua diantara empat saksi tersebut menyatakan tidak tahu apakah yang melakukan penembakan kepada mereka adalah Novel Baswedan atau bukan.

Kedua, Noor menjelaskan kasus ini sudah memasuki masa kedaluarsa terhitung dari sehari saat perkara terjadi. Perkara tersebut terjadi pada 18 Februari 2004 silam. Tepat pada 19 Februari 2016 ini kasus tersebut dinyatakan kedaluarsa.

Noor mengatakan, dalam diskusi tersebut pun pihak kejaksaan memang mengalami keragu-raguan dalam menangani kasus ini. Noor pun  mengakui atas pertimbangan waktu dan lamanya penanganan kasus, maka Kejaksaan harus segera mengambil keputusan. Ia pun mengklaim bahwa daripada memutuskan orang yang belum pasti melakukan kesalahan lebih baik menghentikan kasus tersebut.

(Baca juga: Korban Novel Pertanyakan Rencana Jaksa Agung Cabut Dakwaan)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement