Senin 22 Feb 2016 17:35 WIB

Wapres: Pendamping Desa Harus Pintar

Jusuf Kalla
Foto: Republika
Jusuf Kalla

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, pendamping desa dalam menjalankan program dana Rp 1 miliar harus memiliki pengetahuan luas dan lebih pintar dari warga desa yang akan mendapat pendampingan.

"Pendamping itu harus lebih pintar dari orang desa itu sendiri. Kalau pendampingnya tidak lebih pintar, tidak perlu ada pendamping. Itu penting," kata Wapres di Jakarta, Senin.

Dalam mendampingi aparat dan masyarakat dalam membangun desa, lanjut Wapres Kalla, pendamping harus memiliki pengalaman dalam menjadi fasilitator program pemberdayaan desa.

Dengan demikian, dia mengatakan, program pemberdayaan pembangunan dan masyarakat desa tidak lagi dimulai dari awal, tetapi dapat berlanjut sesuai dengan kebutuhan masing-masing desa.

"Tentu, dibutuhkan pengalaman-pengalaman yang baik dan sesuai dengan tingkat kebutuhan di desa," ujarnya menambahkan.

Pengalaman pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan dapat dijadikan cermin untuk menggunakan fasilitator sebagai pendamping desa.

"Kita sudah berpengalaman dengan PNPM, oleh karenanya kita minta pendamping yang berpengalaman, seperti (fasilitator PNPM) itu sehingga semuanya tidak dimulai lagi dari nol," katanya menjelaskan.

Hal itu disampaikan Wapres saat membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pembangunan dan Pemberdayaan Desa dan Evaluasi Penggunaan Dana Desa Tahun 2015 serta Persiapan Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa Tahun 2016, yang diselenggarakan di Hotel Bidakara.

Di hadapan sejumlah kepala daerah yang hadir dalam rakornas tersebut, Wapres juga menyampaikan supaya tidak membuat peraturan yang berbelit-belit sebagai dasar penyaluran dana desa tersebut.

Pembangunan yang baik, menurut Jusuf Kalla, harus memiliki empat langkah, yaitu perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan.

"Itu suatu sistem yang harus menjadi bagian sistem pembangunan nasional kita di manapun. Selama dana berasal dari pemerintah, maka empat hal itu harus terlaksana. Siapa yang merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, dan mengawasi tentu ditetapkan dalam aturan-aturan yang ada," ujarnya.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement