Senin 22 Feb 2016 23:24 WIB

DPR: Cabut Saja Izin TV yang Masih 'Ngeyel' Promosikan LGBT

Rep: amri amrullah/ Red: Taufik Rachman
Ilustrasi komunitas LGBT India
Foto: EPA/NATHAN G.
Ilustrasi komunitas LGBT India

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Desakan publik tanah air menolak promosi dan kampanye LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender) mengarah pada lembaga penyiaran atau stasiun televisi swasta.

Komisi Penyiaran Indonesia telah melayangkan surat edaran kepada stasiun televisi swasta agar mengevaluasi dan menghentikan semua tayangan yang mengandung kampanye dan promosi LGBT di Indonesia.

Namun surat edaran dari KPI itu ternyata dinilai belum cukup, bila stasiun televisi swasta masih melanggar himbauan KPI tersebut. Ketua Komisi I DPR RI, Mahfudz Siddiq menegaskan bila stasiun televisi tidak memiliki komitmen menjalankan keinginan KPI tersebut harus ada sanksi tegas terhadap stasiun televisi swasta tersebut.

"Jika tidak ada komitmen itu, maka sepantasnyalah KPI dan Pemerintah untuk mempertimbangkan kembali perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) bagi mereka yang akan berakhir masa IPP-nya," ujar Mahfudz, Senin (22/2). Menurut dia komitmen stasiun televisi harus menunjukkan komitmennya untuk tidak mempromosikan pelaku dan perilaku LGBT.

Ironinya tayangan LGBT semacam itu justru populer dan pada gilirannya menghasilkan pemasukan iklan yg lebih besar. Komitmen ini penting dan mendesak karena tayangan TV yang menampilkan pelaku dan perilaku LGBT cenderung meningkat dari waktu ke waktu.  

Diungkapkan dia, ada tiga alasan mengapa komitmen ini dibutuhkan, pertama asas dan norma Indonesia tidak memberi ruang penyimpangan seksual LGBT ini. Kedua, frekuensi siaran lembaga penyiaran itu dikuasai negara untuk kepentingan dan kemanfaatan rakyat. Dan ketiga tayangan media harus memiliki peran positif membangun jati diri bangsa, dengan acuan norma agama dan budaya luhur Nusantara.

Bagaimana jika lembaga Penyiaran secara sadar menayangkan program-program yang jelas bertentangan dengan ketiga ini secara terus-menerus?. Padahal Singapura sendiri memiliki kesadaran akan ideologi negaranya yang melarang Lembaga Penyiaran mereka mempromosikan pelaku dan perilaku LGBT.

Pertanyaannya, bagaimana posisi dan sikap Lembaga Penyiaran di Indonesia? "Saya tidak mengajak mereka untuk terjebak pada polemik dan memilih sikap pro atau kontra," kata dia. Tapi komitmen lembaga penyiaran di tanah air ini penting, menurut dia bila stasiun televisi masih berani menayangkan promosi LGBT ada baiknya cabut saja IPP stasiun televisi tersebut.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement