REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Banten siap memberikan bantuan pembinaan terhadap para lesbian, gay, biseksual, dan transjender (LGBT). "Kami optimistis pembinaan itu dapat menyadarkan pelaku LGBT pada kehidupan normal," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Kabupaten Lebak KH Baijuri di Lebak, Senin Malam.
Masyarakat cukup resah dengan merebaknya komunitas LGBT yang membentuk asosiasi maupun organisasi yang legal, sehingga mengundang reaksi penolakan dari tokoh agama juga berbagai elemen masyarakat.
Pembentukan LGBT tentu sangat bertentangan dengan konstitusi maupun hukum agama.
Perbuatan LGBT jelas-jelas diharamkan Islam, sehingga tidak boleh dilegalisasi komunitas tersebut.
Namun demikian, pihaknya siap menampung untuk memberikan bantuan pembinaan keagamaan terhadap pelaku LGBT.
Sebab, pendekatan keagamaan lebih efektif untuk menyadarkan mereka dan tidak akan kembali mengulangi perbuatan yang dilarang agama juga konstitusi negara. Dalam pembinaan ini, kata dia, nantinya melibatkan ahli psikiater atau kejiwaan, sehingga dapat mencari solusi yang terbaik untuk mengatasi permasalahan itu.
Meskipun jumlah pelaku LGBT di Kabupaten Lebak masih tersembunyi, tetapi MUI siap memberikan bantuan kepada mereka. "Kami pada prinsipnya siap memberikan bantuan pembinaan terhadap pelaku LGBT jika diperlukan oleh pemerintah daerah," ujarnya.
Menurut dia, MUI setuju diproses hukum apabila pelaku LGBT tetap melakukan perbuatan yang dilarang agama maupun hukum negara itu. Sebab, perbuatan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 29 ayat 1 dan Pasal 28 J juga Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Perbuatan LGBT diharamkan juga bisa menularkan kepada orang lain,termasuk penyebaran penyakit HIV/AIDS.
"Kami berharap masyarakat berperan aktif untuk mencegah prilaku seks menyimpang itu. Kami sebagai ulama siap memberikan pembinaan keagamaan agar mereka terhindar dari perbuatan yang diharamkan itu," katanya.