REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masih menunggu kejelasan regulasi layanan syariah BPJS Kesehatan, baik dari DSN MUI maupun pemerintah.
Kepala Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Irfan Humaidi mengatakan, layanan syariah BPJS Kesehatan memang sudah dibahas dengan DSN MUI dan kemeterian terkait. Namun karena ada perubahan pengurus DSN MUI belum lama ini, pembahasan terhenti. Rekomendasi DSN MUI akan berperan dalam layanan syariah yang ditawarkan.
Selain itu, BPJS juga masih menunggu kejelasan landasan legal layanan syariah BPJS Kesehatan baik itu berupa peraturan pemerintah, peraturan presiden, atau peraturan menteri. ''Kami pada posisi pelaksana, jadi menunggu kejelasan regulasinya,'' kata Irfan, di Jakarta, Rabu (24/2).