REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polsek Kelapa Gading Jakarta Utara menolak permohonan penangguhan penahanan pedangdut Saipul Jamil alias Ipul (SJ). SJ ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pelecehan seksual DS.
"Kami koreksi masih banyak kekurangan (syarat) dari tim kuasa hukum," kata Kapolsek Kelapa Gading Komisaris Polisi Ari Cahya, Kamis (25/2).
Ari menyatakan terdapat kekurangan dan koreksi persyaratan penangguhan penahanan yang diajukan tim pembela hukum Ipul. Salah satu persyaratan yang kurang, menurut Ari yakni tidak ada keluarga yang menjadi jaminan dan beberapa koreksi lainnya.
Ari menjelaskan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Kuhap) mengatur persyaratan penangguhan penahanan bagi tersangka kasus pidana. Perwira menengah menengah itu menuturkan jaminan keluarga merupakan salah satu syarat penting agar tersangka mendapatkan penangguhan penahanan.
Syarat lainnya, tersangka berjanji tidak akan akan mengulangi perbuatan, tidak melarikan diri dan tidak menghilang barang bukti.