REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Polres Malang Kota berhasil membekuk seorang wanita yang menjadi kurir narkoba. Pelaku berinisial MLA ini ditangkap pada 4 Februari 2016 di pertokoan Jalan Raya Sulfat, Malang.
Pada saat ditangkap MLA kedapatan membawa satu plastik kecil berisi sebutir pil ekstasi, satu plastik kecil berisi shabu-shabu, dan satu unit telepon genggam.
Pada pengungkapan kasus digelar Kamis (25/2), Kapolresta Malang AKBP Decky Hendarsono mengatakan, usai ditangkap pelaku digiring ke rumahnya. Di rumah wanita yang bekerja sebagai buruh ini, petugas menemukan barang bukti yang disimpan di atas lemari dapur berupa 20 butir gram shabu-shabu dan 27 butir pil ekstasi.
Total barang bukti yang berhasil diamankan dari wanita berusia 24 tahun ini adalah 22,54 gram shabu-shabu, 28 butir pil ekstasi, satu unit timbangan elektronik, dan satu unit handphone. Dalam pemeriksaan sementara, pelaku mendapatkan barang-barang tersebut dari seseorang yang sampai saat ini masih dalam penyelidikan.
"Selama ini pelaku belum pernah bertemu langsung tetapi hanya berkomunikasi lewat handphone," jelas Decky.
Barang pesanan diambil dengan cara 'diranjau', yakni diletakkan di suatu tempat dan diambil oleh pelaku. Apabila ada pesanan maka pelaku diperintahkan untuk menaruh barang di suatu tempat dan selanjutnya diambil oleh pembelinya.
MLA menjadi kurir sejak Januari 2016 dan setiap bulannya ia mendapatkan imbalan sebesar Rp 3 juta. Untuk keperluan penyidikan selanjutnya kini pelaku masih ditahan di Polres Malang Kota.
Warga Kecamatan Lawang ini dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.