REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Razman Arif Nasution pengacara Abdul Aziz alias Daeng Azis memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait keberadaan prostitusi di kawasan Kalijodo. Kedatangan Razman tidak didampingi Daeng Aziz yang mangkir dari pemanggilan tersebut.
"Azis ada di Jakarta, tapi saya tidak tahu di mana lokasi pastinya," kata Razman Arif Nasution di Jakarta, Jumat (26/2).
Meski demikian, usai menghadap penyidik Razman mengatakan meminta kepolisian untuk memanggil Aziz usai penggusuran kawasan Kalijodo rampung. Ini, dia menjelaskan, untuk menghindari penilain publik bahwa Aziz merupakan pimpinan di Kalijodo yang dapat menggerakkan massa di lokasi tersebut.
"Kalau Daeng Azis diamankan, maka publik akan menilai seolah-olah polisi mengamankan pimpinan untuk program Ahok itu. Silahkan polisi memanggil agar tidak menimbulkan negatif, agar tidak ada justifikasi dengan Daeng Azis," kata Razman.
Seperti diketahui, Daeng Aziz ditetapkan sebagai tersangka atas kasus prostitusi di kawasan Kalijodo. Penetapan Aziz merupakan pengembangan dari penangkapan Daeng Nakku dalam tindak pidana serupa di kawasan yang sama. Aziz kemungkinan terjerat pasal 296 KUHP dan 506 KUHP karena mempermudah perbuatan cabul.