REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang mengatakan, pemerintah terus melakukan berbagai upaya dan strategi dalam menghadapi permasalah pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Pemerintah melalui Kemnaker tidak lepas tangan dalam menangani permasalahan tersebut. Kami terus berusaha mencegah terjadinya PHK terhadap para pekerja," katanya, Jumat, (26/2).
Kemenaker juga terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menghindari terjadinya PHK. Selama Kemenaker langsung melakukan klarifikasi terhadap semua informasi rencana PHK yang diterima.
Informasi mengenai PHK, terang dia, bisa diperoleh dari laporan dinas ketenagakerjaan, serikat pekerja/serikat buruh, maupun media massa. Klarifikasi harus dilakukan cepat hanya dalam hitungan hari.
"Kami cek ke lokasi langsung dan menerjunkan mediator hubungan industrial. Kalau di luar jangkauan kami minta bantuan pemda untuk membantu menanganinya," kata Haiyani.
Langkah selanjutnya adalah melakukan pemantauan dan pendalaman informasi. Di tahap ini kementerian menggali lebih jauh mengenai kabar tersebut meskipun tak mudah untuk melakukan proses pengecekan langsung.
“Kami dalami. PHK karena apa? Apakah karena kontrak habis, permasalahan normatif atau apa? Kami gali informasinya secara mendalam sekaligus mencari solusi untuk mencegah terjadinya PHK," ujarnya.
Kemudian yang dilakukan adalah adalah berkoordinasi dengan kementerian, pemda dan lembaga terkait. Dalam hal ini Kemenaker terus melakukan koordinasi dengan beberapa sektor yang mengalami permasalah terkait PHK terkait seperti sektor perindustrian dan sektor migas.n dyah ratna meta novia