REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kembali mengedarkan larangan kepada stasiun televisi untuk menyiarkan tayangan yang mengkampanyekan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Hal ini seperti penampilan lelaki keperempuanan atau dikenal dengan istilah banci.
Larangan yang dimuat dalam surat edaran nomor 203/K/KPI/02/2016 ini ditujukan sebagai bentuk perlindungan terhadap anak dan remaja. Mereka yang masih berusia di bawah umur disebut sangat rentan menduplikasi perilaku menyimpang, seperti LGBT.
Menanggapi hal ini, selebriti sekaligus politisi Eko Patrio mengatakan tak ada yang menjadi persoalan khusus dalam larangan ini. Ia menilai hal ini bertujuan baik.
"Aturan ini sah-sah saja karena memang tujuannya baik ya,'' ujar Eko kepada Republika.co.id, Jumat (26/2).
Meski demikian, ada baiknya KPI memperhatikan seluruh aspek. Hal ini mengingat ada beberapa tayangan di televisi, salah satunya yang mengangkat kesenian tradisional seperti ludruk, yang mengharuskan pemeran pria memakai riasan seperti perempuan di wajah.