REPUBLIKA.CO.ID, TANAH BUMBU -- Satuan Narkoba Polres Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, mengungkap 11 kasus narkotika saat menggelar Operasi Antik Intan 2016 yang dilaksanakan di kota setempat.
"Sebanyak 11 kasus narkotika yang kami ungkap dalam operasi tersebut dan semuanya diproses sesuai aturan yang berlaku," kata Kasat Narkoba Polres Tanah Bumbu AKP Suryanthi SH di Tanah Bumbu, Sabtu.
Ia mengatakan, dari belasan kasus yang diungkap itu di antaranya tiga kasus merupakan target operasi dan delapan kasus di luar dari target operasi. Selain itu Satuan Narkoba Polres Tanah Bumbu juga menangkap 16 tersangka dari 11 kasus yang berhasil diungkap.
Bukan itu saja, untuk barang bukti yang diamankan dalam Operasi Antik Intan 2016, di antaranya sabu-sabu seberat 2,34 gram. Untuk obat daftar G yang diamankan dari pelakunya karena tidak memiliki izin edar sebanyak 3.598 butir.
Santi terus mengatakan, semua hasil ungkap kasus Narkoba itu dalam rangkaian Operasi Antik Intan 2016 yang dilaksanakan selama 14 hari di mulai pada 5 sampai 18 Februari. "Kami akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di wilayah ini, bagi yang tertangkap langsung ditindak tegas sesuai aturan," ujarnya.