Senin 29 Feb 2016 18:33 WIB

Terlibat Gratifikasi, Polisi Divonis 4 Tahun Penjara

Gratifikasi (ilustrasi)
Foto: KPK.GO.ID
Gratifikasi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Terdakwa mantan polisi AKBP Pentus Napitu kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang senilai Rp5 miliar divonis empat tahun delapan bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat, Senin (29/2).

Ketua Majelis Hakim Tipikor Bandung Endang Ma'mun, SH, mengatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang dari kasus pemerasan terhadap pengusaha karaoke Fix Boutique Bandung, Juki.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama empat tahun delapan bulan penjara denda Rp200 juta subsider empat bulan," kata Endang.

Ia menuturkan Pentus yang menjabat sebagai Kepala Unit (Kanit) III Subdit V Ditipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan pemerasan terhadap korban dengan tuduhan adanya penyalahgunaan narkoba jenis ekstasi. Terdakwa, lanjut dia, melakukan tindakannya yang seolah-olah menginterogasi korban, Jumat 27 Februari 2015 terkait peredaran narkoba lalu memerasnya.

Majelis hakim meringankan terdakwa dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena selama persidangan sopan dan mengakui perbuatannya. Sedangkan yang memberatkan terdakwa, lanjut dia, profesi dan jabatannya sebagai perwira di kepolisian tidak menjadi contoh baik bagi anggota polisi lainnya.

Sebelumnya JPU menuntut terdakwa Pentus dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Pentus terbukti bersalah seperti yang diatur dalam Pasal 12 huruf E Undang-undang Republik Indonesia nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana dan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam UU nomor 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement