Selasa 01 Mar 2016 08:55 WIB

Praperadilan Jessica Diputuskan Hari Ini

Suasana sidang perdana praperadilan tersangka kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/2).(Republika/Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Suasana sidang perdana praperadilan tersangka kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/2).(Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan memutuskan hasil praperadilan yang diajukan oleh tersangka pembunuhan Mirna, Jessica Kumala Wongso, Selasa (1/3). Hakim Tunggal I Wayan Merta yang memimpin sidang praperadilan Jessica Kumala Wongso di PN Jakarta Pusat telah menerima kesimpulan hasil sidang dari kedua belah pihak antara pemohon dan termohon.

"Kesimpulan sudah diterima, selanjutnya tidak ada kewajiban dari kedua pihak untuk saling menanggapi," katanya.

Karena tidak dibacakan hasil kesimpulannya, maka sidang dilanjutkan dengan hasil putusan pada tanggal 1 Maret 2016, Selasa, kata Hakim sembari mengetukkan palu pada sidang sebelumnya.

Sebelumnya, tim hukum Polri AKBP Dian Perry optimistis akan memenangkan persidangan praperadilan tersebut.

"Semua hasil dari persidangan sudah tertulis di situ, ya tunggu saja hasilnya nanti," katanya.

Sama dengan pihak Polri, kuasa hukum Jessica Wongso, Yudi Wibowo Sukinto mengatakan telah melakukan gugatan dengan benar kepada Polsek Tanah Abang.

"Mereka tidak pernah beracara, dan tidak terlalu memahami pasal 10 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, jadi kami optimis," katanya.

Polda Metro Jaya juga sempat mengatakan bahwa gugatan praperadilan yang diajukan pengacara tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (27) salah sasaran karena menggugat Polsek Tanah Abang, padahal kasus Jessica ditangani Polda Metro Jaya.

Kasubdit Bidang Hukum Polda Metro Jaya AKBP Aminullah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengatakan Polsek Tanah Abang sebagai termohon tidak melakukan upaya hukum karena proses upaya hukum dilanjutkan di Polda Metro Jaya.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement