Selasa 01 Mar 2016 11:59 WIB

Bantu Culik Bayi, Pemuda Canberra Dipenjara Dua Tahun

Bayi
Foto: jimmyzakaria.com
Bayi

REPUBLIKA.CO.ID, CANBERRA -- Seorang pria asal Canberra berusia 22 tahun yang membantu penculikan seorang gadis cilik berusia 18 bulan dari sebuah rumah perawatan di Barnardos, Agustus 2015 dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Wilayah Ibu kota Australia.

Gadis itu diculik selama kunjungan yang diawasi oleh ibunya. Pria itu masuk ke rumah perawatan dengan pisau dan mainan pistol, dan mengatakan kepada pekerja Barnardos untuk tiarap di tanah dan menghitung sampai 100.

Pria itu sebelumnya mengatakan kepada pengadilan, ia takut ibu sang bayi akan meninggalkannya, dan hal itu mendorongnya untuk terlibat dalam penculikan tersebut. Ia mengaku bersalah telah memasuki rumah perawatan di mana gadis cilik itu tinggal, dan membawanya dari staf dengan todongan pisau.

Pengadilan mendengar pria itu dalam perjalanan untuk menyerahkan diri di Braidwood, ketika ia ditangkap pada hari berikutnya. Pengadilan juga mendengar pasangan itu merencanakan menculik si bayi selama beberapa waktu.

Hakim John Burns mengatakan kepada pengadilan, mereka telah mendirikan markas di New South Wales, dan lantas pindah ke daerah lain setelah aksi kejahatan itu, dengan ketentuan yang cukup untuk periode yang lebih lama.

Fakta sebelum sidang mencatat, pasangan itu membatalkan upaya penculikan pertama selama kunjungan, ketika seorang pekerja laki-laki di Barnardos muncul. Tapi keduanya berhasil di hari berikutnya ketika anggota staf biasa datang ke rumah perawatan untuk sebuah kunjungan yang diawasi.

sumber : http://www.australiaplus.com/indonesian/2016-02-29/bantu-culik-bayi-usia-18-bulan-pemuda-canberra-ini-dipenjarakan-2-tahun/1553420
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement