REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin. Alex akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games Jakabaring dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumsel 2011.
Pelaksana harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan pemeriksaan Alex hari ini merupakan penjadwalan ulang. Pasalnya, KPK telah memanggil Alex pada Selasa 23 Februari 2016 lalu. Namun, Alex berhalangan hadir.
"Siang ini, penjadwalan ulang," kata Yuyuk saat dihubungi, Selasa (1/3).
Alex, kata Yuyuk, akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Presiden Direktur PT Nusa Konstruksi Enjiniring, Dudung Purwadi (DPW). "Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DPW," ujar Yuyuk.
Sebelumnya, Alex pun sudah bersaksi dalam persidangan. Dalam kasus tersebut, Dudung disangka melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait pelaksanaan pembangunan tersebut.
Atas perbuatannya, Dudung disangka melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 KUHP.