Selasa 01 Mar 2016 15:36 WIB

MKD akan Temui Kapolda Terkait Kasus Ivan Haz

Junimart Girsang
Foto: Yogi Ardhi / Republika
Junimart Girsang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan, Junimart Girsang mengatakan MKD akan menemui Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnaviann untuk mengklarifikasi terkait kabar tertangkapnya anggota Fraksi PPP Fanny Safriansyah atau Ivan Haz.

"Hari ini kami ke Polda Metro Jaya bertemu Kapolda, kami lakukan klarifikasi dalam rangka penyelidikan terhadap informasi tertangkapnya IH di Kostrad, apakah ini benar," kata Junimart, Selasa (1/3).

Dia mengatakan apabila hal itu benar maka MKD akan meminta bukti permulaan yang dimiliki Polda Metro Jaya. Menurut dia, bukti permulaan itu akan dibawa ke dalam Rapat Pimpinan MKD dan dilakukan untuk menjaga harkat dan martabat institusi DPR

"Kami akan bawa bukti ini ke dalam rapim MKD dan akan dibawakan ke rapat internal anggota untuk diputuskan perkara ini bisa ditindaklanjuti secara tanpa aduan," ujarnya.

Junimart menjelaskan perkara Ivan Haz itu pertama terkait pengaduan dari seseorang terkait dugaan penganiayaan. Sementara itu menurut dia, terkait penangkapan di Komplek Kostrad, kemungkinan besar jika bukti permulaan cukup maka akan membentuk perkara itu tanpa pengaduan.

"Penyatuan kasus tidak bisa, secara tata beracara setiap kasus berdiri sendiri namun bagian kasus itu bisa menjadi pemberatan perkara yang lain," ujarnya.

Junimart mengatakan dalam kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Ivan Haz, MKD telah membentuk Tim Panel. Menurut dia, pembentukan panel itu karena Ivan terindikasi melakukaan pelanggaran berat berat soal etika sehingga ancaman hukumannya bisa sampai kepemecatan Ivan.

"Panel dibentuk karena ada pelanggaran berat, ancamannya diberhentikan tiga bulan, atau PAW. Bisa juga diberhentikan secara tetap," kata Junimart.

(Baca juga: PPP Siapkan Bantuan Hukum untuk Ivan Haz)

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement