Selasa 01 Mar 2016 16:54 WIB

MKD Targetkan Sebulan Pastikan Status Ivan Haz

Anggota DPR yang juga putra mantan Wakil Presiden Hamzah Haz, Fanny Syafriansyah alias Ivan Haz
Foto: wikidpr.org
Anggota DPR yang juga putra mantan Wakil Presiden Hamzah Haz, Fanny Syafriansyah alias Ivan Haz

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menargetkan selama sebulan guna menentukan status anggota DPR RI Fanny Syafriansyah alias Ivan Haz. Ivan menjadi tersangka dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga.

"Panel bekerja dua tahap harapannya selesai dalam 30 hari ini," kata Ketua MKD Surahman Hidayat di Markas Polda Metro Jaya di Jakarta, Selasa (1/3).

Surahman bertemu Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Tito Karnavian guna meminta penjelasan terkait dengan kasus yang menyeret Ivan Haz. Ia menjelaskan MKD akan menggelar sidang panel guna membahas kasus Ivan Haz dari aspek etika sebagai anggota DPR RI.

Surahman mengungkapkan jika sidang panel 30 hari pertama tidak selesai maka MKD dapat memperpanjang panel selama 30 hari kedua. Sejauh ini, katanya, para panelis masih tahap melengkapi bahan yang diperlukan, selanjutnya mendalami, mendiskusikan, hingga menyimpulkan status Ivan Haz sebagai anggota legislatif.

(Baca juga: PPP Siapkan Bantuan Hukum untuk Ivan Haz)

Surahman menilai Ivan Haz patut diduga terlibat tindak pidana sehingga MKD membentuk panel untuk membahas pelanggaran yang dilakukan putra mantan Wapres Hamzah Haz itu.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, mengatakan MKD tidak akan mengintervensi kasus Ivan Haz yang ditangani penyidik Polda Metro Jaya.

MKD hanya membentuk panel untuk menggelar sidang terhadap anggota DPR RI yang terindikasi melakukan pelanggaran etika. Sanksi yang dapat diberikan MKD kepada seorang anggota DPR RI, yakni pelanggar ringan, sedang, dan berat berupa pencopotan sebagai legislator.

"Aparat hukum (kepolisian, red.) silakan memproses, kita menghormati dan memproses sesuai kewenangan," ujar Surahman. Terkait dengan status Ivan Haz sebagai anggota DPR setelah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan, Surahman menyatakan putra mantan Wapres Hamzah Haz masih aktif menjadi anggota dewan perwakilan rakyat.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement