Selasa 01 Mar 2016 20:20 WIB

Meksiko: 11 Ibu Hamil Positif Terinfeksi Zika

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Teguh Firmansyah
Ilustrasi Virus Zika
Foto: AP / Eraldo Peres
Ilustrasi Virus Zika

REPUBLIKA.CO.ID, KOTA MEKSIKO -- Pemerintah Meksiko mengonfirmasi 11 perempuan yang sedang hamil positif terinfeksi virus zika, Senin (29/2). Total ada 121 kasus zika di negara tersebut.

Sebagian besar kasus diidentifikasi di bagian selatan, Chiapas dan Oaxaca. Delapan ibu hamil terinfeksi berasal dari Chiapas, dua dari Oaxaca dan satu dari negara bagian pelabuhan Teluk, Veracruz.

Jumlah kasus ibu hamil terinfeksi zika telah meningkat sejak pertengahan Februari lalu. Kementerian Kesehatan saat itu mengonfirmasi 80 kasus zika, termasuk enam kasus dari ibu hamil.

Meski WHO belum mengonfirmasi hubungan zika dengan kelainan kepala pada bayi baru lahir dari ibu terinfeksi, kekhawatiran masih tinggi. Brasil telah mengonfirmasi lebih dari 580 kasus mikrosefalia.

Sebagian besar kasus tersebut dihubungkan dengan infeksi zika pada sang ibu. Brasil masih menyelidiki lebih dari 4.100 tambahan kasus mikrosefalia yang diduga terkait zika.

Baca juga, Remaja Jepang Terinfeksi Virus Zika.

 

sumber : Reuters
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement