Rabu 02 Mar 2016 14:37 WIB

Kasasi Kubu Agung Ditolak, Fadel: ARB tak Terpengaruh Putusan MA

Fadel Muhammad
Fadel Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPP Partai Golkar Munas Riau, Fadel Muhammad mengatakan putusan Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Golkar kubu Munas Ancol, tidak mempengaruhi sikap Aburizal Bakrie (ARB) untuk melaksanakan Munas sebelum bulan Ramadhan 2016.

"ARB tetap konsisten dengan sikap dan pernyataannya yang akan melaksanakan munas rekonsiliasi," katanya di Jakarta, Rabu.

Menurutnya, Ical yang dikenalnya sejak lama pantang menarik sikap yang sudah diambilnya dan dirinya mengapresiasi sikap tersebut. Fadel mengatakan awalnya banyak pihak yang bertanya mengenai sikap ARB yang setuju dilakukan Munas, namun dirinya yakin ARB punya pertimbangan demi kepentingan Golkar.

"Awalnya banyak pihak yang bertanya mengenai sikap ARB yang setuju dilakukannya Munas. Namun saya kenal beliau yang memiliki komitmen jelas dalam membesarkan Golkar," ujarnya.

Fadel menyakini Putusan MA itu tidak akan mempengaruhi sikap ARB untuk menyelenggarakan Munas demi untuk menyatukan dan membesarkan Golkar. Sikap ARB itu menurut dia patut diapresiasi karena menunjukkan kenegarawanan dan jiwa besar ARB untuk menyelamatkan Partai Golkar karena adanya konflik internal.

"Putusan MA tidak akan pengaruhi sikap ARB, itu menunjukkan pada publik bahwa beliau posisinya benar," kataya.

ARB dalam berbagai kesempatan menginginkan pelaksanaan Munas atau Munaslub sebelum bulan Ramadhan tahun ini. Sebelumnya, Mahkamah Agung memutuskan menolak kasasi yang diajukan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol pimpinan Agung Laksono.

Juru Bicara MA Suhadi mengatakan, pembacaan putusan kasasi tersebut dilakukan pada Senin (29/2). Putusan kasasi itu mempertegas vonis di tingkat pertama dan kedua yang memenangkan kubu Aburizal Bakrie.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement