REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - PT PLN (persero) menyatakan siap mengirimkan saksi ahli apabila pihak kepolisian meminta. Pernyataan ini disampaikan terkait pengusutan temuan limbah kabel yang menyumbat saluran air di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.
Deputi Manajer Komunikasi dan Bina Lingkungan PT PLN (Persero) Distribusi Jakarta Raya Mambang Hertadi menyebutkan, perusahaan telah ikut mengambil sampel dari temuan limbah kabel. Pihaknya dan menegaskan bahwa berdasarkan ukuran armor atau pelindung kabel, maka disebutkan tidak sesuai dengan yang digunakan PLN.
"Yang jelas PLN diameter kabelnya sekitar kalau armornya di atas 10 cm. Sedangkan yang ditemukan kemarin 3 sampai 5 cm. Jadi, simpulkan sendiri. Dan itu pabrikan, jadi siapa saja bisa pakai. Kalau PJU (penerangan jalan umum) pakai juga. Kalau sabotase kenapa dibuang di got?" ujar Mambang, Kamis (3/3).
Baca: PLN Bantah Pemilik Kulit Kabel di Gorong-Gorong
Tak hanya itu, Mambang juga menyebutkan bahwa potongan kulit kabel hanya diperbolehkan antara 45 sampai 75 cm saja. Sedangkan, dari sampel limbah yang ditemukan, diketahui panjangnya antara 150 sampai 180 meter. "Ini yang lagi dianalisa oleh pihak Polri. Masih terlalu pagi untuk simpulkan. Biarkan mereka bekerja untuk ketahui siapa yang bermain di sini," ujar dia.
Pihak PLN sendiri, lanjut dia, sudah membantu pihak kepolisian dengan ikut menguji sampel yang diambil oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Bahkan, Mambang menyebutkan pihaknya siap mengajukan saksi ahli apabila pihak kepolisian meminta.