REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Kasus kekerasan seksual anak di Kabupaten Sukabumi akhir-akhir ini semakin marak. Fenomena tersebut harus segera disikapi secara serius oleh pemerintah.
"Salah satunya dengan segera membahas rancangan perda tentang perlindungan anak bersama dengan DPRD," ujar Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kabupaten Sukabumi Dian Yulianto kepada Republika Kamis (3/3).
Hal ini merupakan perwujudan dari keseriusan pemerintah dalam menangani kasus kekerasan seksual anak. Informasi yang diperolehnya, pembahasan raperda perlindungan anak ini sempat tertunda pada 2015 lalu.
Pasalnya, pada saat itu Sukabumi tengah menggelar kegiatan pemilihan bupati dan wakil bupati. Dian berharap, pada 2016 ini pembahasan raperda tersebut menjadi skala prioritas dan masuk dalam program legislasi daerah (prolegda).
Keberadaan regulasi tersebut diperlukan agar upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual anak dapat lebih optimal di lapangan.
Selama ini terang Dian, upaya perlindungan anak telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentan Perlindungan Anak.
Sementara perda merupakan turunan dari ketentuan tersebut. Wakil Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Sukabumi Elis Nurbaeti mengatakan, maraknya kasus kekerasan anak di awal 2016 ini cukup memprihatinkan.
Menurut dia, semua pihak harus terlibat dalam upaya pencegahan terjadinya kekerasan seksual terhadap anak. Data P2TP2A Kabupaten Sukabumi menyebutkan, sejak Januari hingga Februari 2016 tercatat sebanyak enam kasus kekerasan seksual anak. Kasus tersebut terjadi di beberapa kecamatan antara lain Parungkuda, Cisaat, dan Jampang Kulon.