Kamis 03 Mar 2016 20:28 WIB

MA Tolak PK Sengketa Bandara Halim, AP II: Kami Siap Ambil Langkah Hukum

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Nidia Zuraya
Bandara Halim Perdanakusuma
Bandara Halim Perdanakusuma

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Head of Corporate Secretary and Legal PT Angkasa Pura (AP) II, Agus Haryadi mengatakan, pihaknya belum menerima relaas atas penolakan Mahkamah Agung (MA) terhadap peninjauan kembali AP II dalam sengketa pengelolaan Bandara Halim Perdanakusuma.

"Kita belum terima relaas atau pemberian putusan itu. Kita belum terima secara resmi, kita tahu dari temen-temen media, legal standingnya juga kita belum bisa apa-apa ini karena itu berlaku nanti sah informasi putusannya kalau sudah diterima oleh para pihak yang berkepentingan," ujarnya kepada Republika, Kamis (3/3).

Oleh karenanya, AP II belum dapat mengambil langkah hukum selanjutnya sebelum relaas putusan resmi diterima. Relaas tersebut menjadi dasar untuk AP II bergerak mengambil langkah selanjutnya.

Jika diasumsikan apa yang disampaikan media itu benar, AP II, ia tegaskan, pasti akan bicara dengan pihak yang berkepentingan di Halim, ada TNI AU, Inkopau, dan PT Angkasa Transportindo Selaras (ATS).

"Penggugatnya PT Angkasa Transportindo Selaras, kita (AP II) tergugat tiga, satu Inkopau, TNI AU dan kita," lanjutnya.

Ia menambahkan, AP II akan taat asas hukum dengan menghormati keputusan MA. "Hanya memang sampai sore ini kita belum terima relaasnya, padahal itu yang jadi dasar kita mau gerak seperti apa, kita mau banding atau apa ya disitu dulu (relaas)," sambung Agus.

Agus melanjutkan, pihaknya akan mencoba membicarakan dan mencari jalan keluar terkait permasalahan ini. Sepanjang yang ia tahu, kasus ini bukan hanya persoalan hukum semata, melainkan juga seperti yang ada pada ketentuan perundang-undangan dimana setiap pengelola bandar udara harus memiliki badan usaha bandar udara atau sertifikat (BUBU). Sementara di Indonesia yang berstatus BUBU hanya AP I dan AP II.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
قَالَ يٰقَوْمِ اَرَءَيْتُمْ اِنْ كُنْتُ عَلٰى بَيِّنَةٍ مِّنْ رَّبِّيْ وَرَزَقَنِيْ مِنْهُ رِزْقًا حَسَنًا وَّمَآ اُرِيْدُ اَنْ اُخَالِفَكُمْ اِلٰى مَآ اَنْهٰىكُمْ عَنْهُ ۗاِنْ اُرِيْدُ اِلَّا الْاِصْلَاحَ مَا اسْتَطَعْتُۗ وَمَا تَوْفِيْقِيْٓ اِلَّا بِاللّٰهِ ۗعَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَاِلَيْهِ اُنِيْبُ
Dia (Syuaib) berkata, “Wahai kaumku! Terangkan padaku jika aku mempunyai bukti yang nyata dari Tuhanku dan aku dianugerahi-Nya rezeki yang baik (pantaskah aku menyalahi perintah-Nya)? Aku tidak bermaksud menyalahi kamu terhadap apa yang aku larang darinya. Aku hanya bermaksud (mendatangkan) perbaikan selama aku masih sanggup. Dan petunjuk yang aku ikuti hanya dari Allah. Kepada-Nya aku bertawakal dan kepada-Nya (pula) aku kembali.

(QS. Hud ayat 88)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement