Senin 16 Dec 2024 14:43 WIB

Ini Alasan MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina

Majelis hakim MA meyakini novum yang diajukan para terpidana tak tergolong baru.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Arie Lukihardianti
Sidang perdana PK yang diajukan oleh enam terpidana kasus Vina digelar di Pengadilan Negeri Cirebon
Foto: Republika/Lilis Sri Handayani
Sidang perdana PK yang diajukan oleh enam terpidana kasus Vina digelar di Pengadilan Negeri Cirebon

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) mengungkapkan alasan menolak peninjauan kembali (PK) tujuh orang terpidana perkara pembunuhan pasangan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat (Jabar). Dengan penolakan di tahap PK ini, mereka tetap mesti menjalani hukuman penjara seumur hidup.

Juru Bicara MA, Yanto menjelaskan permohonan PK para terpidana didasarkan dengan Pasal 263 ayat (2) KUHAP hingga diajukan dengan alasan. Pertama, kubu terpidana meyakini adanya Novum (keadaan baru) yang menentukan, apabila diajukan pada saat persidangan maka dapat membuat terang duduk perkara sehingga judex juris dan judex facti dapat memutus sebaliknya. Kedua, terdapat kekhilafan atau kekeliuan hakim dalam memutus perkara Para Pemohon/ Para Terpidana. Tapi MA memutuskan menolak PK yang diajukan para terpidana. 

Baca Juga

"Telah dilaksanakan musyawarah dan pembacaan putusan pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 dengan putusan yang pada pokoknya menolak permohonan peninjauan kembali para terpidana," ujar Yanto dalam konferensi pers pada Senin (16/12/2024). 

Yanto menjelaskan argumentasi MA dalam penolakan permohonan PK tersebut. Majelis hakim MA meyakini novum yang diajukan para terpidana tak tergolong baru. Majelis hakim MA juga menegaskan tak ada kekhilafan dari hakim yang mengadili perkara itu di tingkat sebelumnya. 

"Pertimbangan Majelis dalam menolak permohonan PK tersebut antara lain tidak terdapat kekhilafan judex facti dan judex juris dalam mengadili Para Terpidana, dan bukti baru (novum) yang diajukan oleh Para Terpidana bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan dalam Pasal 263 ayat (2) huruh a KUHAP," kata Yanto. 

Dengan ditolaknya permohonan PK Para Terpidana tersebut, maka Yanto menyebut putusan yang dimohonkan PK tetap berlaku. Setelah perkara diminutasi, MA akan segera menyelesaikan proses adminitrasi perkara Para Terpidana. "Dan setelahnya akan mengirimkan kembali kepada pengadilan pengaju dalam hal ini Pengadilan Negeri Cirebon, dan kepada Masyarakat dapat mendapatkan salinan putusan dengan cara mendownload di Direktori Putusan MA," kata Yanto. 

Dalam pengajuan PK ini, tujuh terdakwa terbagi dalam dua klaster perkara. Pertama, PK nomor 198 PK/PID/2024 dengan pemohon Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya yang ditangani oleh Burhan Dahlan sebagai hakim Ketua dan Yohanes Priyana serta Sigid Triyono sebagai hakim anggota. 

Kedua, PK nomor 199 PK/PID/2024 dengan pemohon Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman dan Supriyanto yang diadili oleh Burhan Dahlan sebagai Hakim Ketua serta Jupriyadi dan Sigid Triyono sebagai anggota. 

Sebelumnya, kasus pembunuhan Vina dan Eki yang menyita atensi publik terjadi pada 2016. Tercatat, terdapat delapan orang yang disidang dalam perkara ini. Tujuh orang divonis hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan satu orang yang saat diadili berstatus anak sudah bebas dari hukuman 8 tahun penjara yaitu Saka Tatal.

Lewat putusan PK ini, maka vonis para terpidana tak berubah. Putusan MA sama dengan putusan Pengadilan Negeri Cirebon, lalu banding, dan kasasi. Sebab upaya mereka mengajukan PK gagal membuktikan bahwa mereka tidak bersalah dalam kasus tersebut. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement