REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengharapkan dualisme kepengurusan partai bisa selesai sebelum waktu pendaftaran calon. Menurut Hadar, hal ini agar kandidat dari partai politik tersebut bisa maju dalam Pilkada 2017 mendatang, tanpa tersandera adanya dua kepengurusan partai.
Dalam draft peraturan KPU (PKPU) tentang jadwal dan tahapan yang tengah disusun KPU saat ini, dijadwalkan waktu pendaftaran calon berlangsung pada 28-30 Agustus 2016.
“Sebelum pendaftaran itu, kami kira itu waktu yang cukup, kami berharap parpol yang punya konflik untuk selesaikan,” kata Hadar di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (4/3).
Menurutnya, bercermin dari Pilkada serentak sebelumnya, persoalan sengketa pencalonan kebanyakan calon yang berasal dari partai politik yang berkonflik. Sehingga sebisa mungkin, KPU berupaya mencegah hal serupa di Pilkada 2017 mendatang.
“Adanya kepengurusan ganda cukup merumitkan dan menyulitkan, kejadiannya Pilkada tertunda juga diantaranya karena sengketa pencalonan dualisme partai, ke depan kami merumuskan, yang tercatat sah di Pemerintah saja,” ujarnya.
Hadar mengatakan draft PKPU untuk Pilkada 2017 sendiri tengah disusun oleh KPU. Untuk kemudian dikonsultasikan kepada DPR RI dan diujipublikkan ke masyarakat luas.
(Baca juga: KPU Tetapkan Pilkada 2017 pada 15 Februari)