REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menegaskan, tidak ada kriminalisasi dalam kasus yang melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
"Jangan menganggap polisi mengkriminalisasi (AS dan BW)," tegas Kapolri, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/3).
Pasalnya, menurutnya kasus tersebut sudah diselidiki dan disidik sesuai prosedur oleh penyidik Polri dan telah diserahkan ke Kejaksaan. Selanjutnya Kejaksaan juga sudah menyatakan berkas kasus lengkap atau P21 yang artinya memang ada unsur pidana dalam kasus tersebut.
"JPU (jaksa penuntut umum) menyatakan lengkap artinya JPU sependapat dengan Polri bahwa ada pidana, ada pelakunya," ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung M. Prasetyo mengambil keputusan untuk mengesampingkan dua perkara yang melibatkan dua mantan ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
Jaksa Agung menilai atas fakta dan pemikirannya menggunakan hak prerogatif diberikan undang-undang oleh Undang-Undang Pasal 35 huruf C Tentang Kejaksaan RI untuk mengambil keputusan mengesampingkan perkara atas nama AS dan BW.
Prasetyo mengatakan, mengesampingkan kasus (deponering) dilakukan semata-mata demi kepentingan umum.