Jumat 04 Mar 2016 19:10 WIB

DPR akan Tanyakan Deponeering Samad dan BW pada Jaksa Agung

Rep: Lintar Satria/ Red: Esthi Maharani
Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani mengatakan akan ada rapat pleno terkait keputusan Jaksa Agung, HM Prasetyo yang memutuskan untuk memberikan deponeering terhadap mantan pimpinan KPK, Bambang Widjayanto (BW) dan Abraham Samad (AS).

"Minimal rapat pimpinan fraksi, sampai sekarang belum," katanya, Jumat (4/3).

Arsul mengatakan persoalan deponeering pasti akan menjadi salah satu pertanyaan dalam rapat kerja antara Komisi III dan Jaksa Agung.  Ia mengatakan pada umumnya fraksi-fraksi di komisi III menyatakan deponering adalah kewenangan Jaksa Agung. Tapi dalam Undang-Undang, tambahnya, Jaksa Agung harus menjelaskan kepentingan umumnya.

Arsul menjelaskan deponering yang diberikan pada Samad dan BW berbeda dengan deponeering yang diberikan pada mantan pimpinan KPK sebelumnya, yakni Bibit dan Chandra.

Dulu, Chandra dan Bibit masih menjabat sebagai pimpinan KPK sehingga deponeering bisa diberikan. Sedangkan kasus Samad dan BW, keduanya sudah tak lagi menjabat.

(Baca juga: Deponir Samad dan BW, Jaksa Agung: Tidak Ada Barter)

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement