REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani mengatakan akan ada rapat pleno terkait keputusan Jaksa Agung, HM Prasetyo yang memutuskan untuk memberikan deponeering terhadap mantan pimpinan KPK, Bambang Widjayanto (BW) dan Abraham Samad (AS).
"Minimal rapat pimpinan fraksi, sampai sekarang belum," katanya, Jumat (4/3).
Arsul mengatakan persoalan deponeering pasti akan menjadi salah satu pertanyaan dalam rapat kerja antara Komisi III dan Jaksa Agung. Ia mengatakan pada umumnya fraksi-fraksi di komisi III menyatakan deponering adalah kewenangan Jaksa Agung. Tapi dalam Undang-Undang, tambahnya, Jaksa Agung harus menjelaskan kepentingan umumnya.
Arsul menjelaskan deponering yang diberikan pada Samad dan BW berbeda dengan deponeering yang diberikan pada mantan pimpinan KPK sebelumnya, yakni Bibit dan Chandra.
Dulu, Chandra dan Bibit masih menjabat sebagai pimpinan KPK sehingga deponeering bisa diberikan. Sedangkan kasus Samad dan BW, keduanya sudah tak lagi menjabat.
(Baca juga: Deponir Samad dan BW, Jaksa Agung: Tidak Ada Barter)