REPUBLIKA.CO.ID, TEHERAN -- Sebuah pengadilan di Iran menjatuhi hukuman mati kepada seorang pebisnis kaya raya bernama Babak Zanjani dan dua anak buahnya, Ahad (7/6). Mereka dihukum karena melakukan penipuan dengan cara menyuap.
Kasus ini dipantau oleh masyarakat luas sebab Zanjani memiliki peran sentral dalam membantu pemerintah menghindari sanksi minyak.
"Pengadilan Islam memvonis para terdakwa dari menyebarkan korupsi di muka bumi, ini adalah satu pelanggaran sangat berat, dan memerintahkan mereka untuk membayar kembali dana digelapkan dari antara lain perusahaan minyak milik negara National Iranian Oil Company," kata juru bicara pengadilan, Gholamhossein Mohseni Ejei mengatakan di siaran televisi.
Para terdakwa masih bisa mengajukan banding terhadap putusan itu.