Selasa 15 Sep 2015 10:20 WIB

KPK: Pidana Korupsi dan Pencucian Uang Jangan Dimasukkan ke RUU KUHP

Plt Ketua KPK Taufiqurachman Ruki (tengah) didampingi empat pimpinan KPK (kiri-kanan) Adnan Pandu Pradja (kiri), Indriyanto Seno Adji, Zulkarnain dan Johan Budi memberikan keterangan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/6).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Plt Ketua KPK Taufiqurachman Ruki (tengah) didampingi empat pimpinan KPK (kiri-kanan) Adnan Pandu Pradja (kiri), Indriyanto Seno Adji, Zulkarnain dan Johan Budi memberikan keterangan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta agar tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang tidak dimasukkan ke dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) karena dapat membatalkan kewenangan KPK memeriksa kasus korupsi.

Pada Senin(14/9), Direktur Jenderal Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Widodo Ekatjahjana datang ke KPK dan berdiskusi dengan pimpinan KPK yaitu Indriyanto Seno Adji dan Johan Budi Sapto Pribowo untuk membahas RUU KUHP tersebut.

"Begitu pula dengan delik-delik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) agar tidak diintegrasikan ke dalam RUU KUHP dengan akibat yang sama terhadap KPK," tambah Indriyanto.

Alasan lain adalah adanya asas "Lex Specialis" pada RUU KUHP menyatakan secara tegas dan jelas tetap mempertahankan delik-delik tindak pidana korupsi yang tidak berdampak pada delegitimasi kelembagaan KPK.

"Andai tetap saja delik tipikor diintegrasikan kepada RUU KUHP, harus ada penegasan bahwa penegak hukum, termasuk KPK, tetap memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan kasus tipikor atas delik-delik tipikor yang ada di dalam RUU KUHP maupun di luar KUHP. Tanpa masukan ini, dikhawatirkan terjadi delegitimasi kewenangan KPK atas kasus-kasus korupsi," jelas Indriyanto.

Bila masukan itu tidak didengarkan maka Indriyanto khawatir ada pelemahan KPK. "Bila tidak (didengar), maka KPK menjadi 'macan tanpa taring' alias 'macan ompong' saja," tegas Indriyanto.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement