Senin 07 Mar 2016 14:11 WIB

Kasus Pelecehan Anak di Sragen Melonjak

Rep: Edy Setiyoko/ Red: Nur Aini
Pelecehan anak - ilustrasi
Pelecehan anak - ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SRAGEN -- Tindak pelecehan seksual anak dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kabupaten Sragen, Jateng, memprihatinkan. Dua bulan terakhir 2016 ini saja, tercatat 17 kasus tindak pelanggaran.

Tindak pelecehan seksual dan angka KDRT awal tahun ini cukup tinggi. ''Bila dibanding dengan angka kejadian pada 2015, hanya terjadi tujuh kasus serupa,'' kata Sugiyarsi, Koordinator Aliansi Peduli Perempuan Sukowati (APPS) Kabupaten Sragen, Senin (7/3).

Menurut Sugiyarsi, 17 kasus tersebut, tercatat 10 kasus merupakan kekerasan seksual anak, sedang tujuh kasus lain adalah KDRT. Dari 10 kasus pelecehan seksual anak tersebut, mayoritas terjadi pada siswi usia antara 14 tahun hingga 16 tahun. Rinciannya, tujuh kasus korban siswi SMP dan 3 SMA.

APPS telah melakukan karantina kepada empat korban pencabulan, di mana dua diantaranya tengah hamil beberapa bulan.

Melonjaknya kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, menurutnya disebabkan karena minim perhatian orangtua kepada anak. "Karena kesibukan pekerjaan orangtua, lebih memilih menitipkan anak kepada orang lain. Orangtua kerja di Jakarta, mereka hanya menitipkan anak dengan nenek," ujarnya.

Sugiyarsi menambahkan, dengan tingginya kasus pelecehan terhadap anak, APPS berharap kepada seluruh stakeholder dapat tergerak, dan memperbaiki kondisi yang terjadi. Salah satu yang dilakukan dengan memperhatikan lingkungan sekitar.

Khusus untuk pelaku pelecehan dan KDRT, agar segera bertaubat. Terlebih hukuman yang dijeratkan kepada pelaku sampai 17 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

    

    

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement