REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Ribuan kapal nelayan berukuran 5-30 gross ton (GT) di Jabar, tak berizin. Pemprov Jabar pun meluncurkan Layanan Tiga Jam Perizinan Perikanan bagi nelayan.
Kabid Perikanan Tangkap Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Jabar Dede Sunendar menyebutkan, kapal berukuran 5 - 30 GT di Jabar seluruhnya ada 3.260 kapal. Dari jumlah itu, hanya sekitar 40 persennya yang berizin.
''60 persennya tidak berizin,'' terang Dede, saat ditemui di sela peluncuran Layanan Tiga Jam Perizinan Perikanan di TPI Misaya Mina Desa Eretan Wetan, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, Selasa (8/3).
Namun, dari 60 persen kapal yang tidak berizin itu, bukan berarti tidak memiliki izin. Banyak di antaranya yang sudah memiliki izin, namun sudah habis masa berlakunya.
Adapun perizinan itu terutama surat izin penangkapan ikan (SIPI). Masa berlaku surat tersebut adalah dua tahun. Perizinan kapal berukuran 5 - 30 GT itu berada dibawah kewenangan Pemprov Jabar.
Dede menilai, para pemilik kapal yang enggan mengurus perpanjangan SIPI itu di antaranya ada yang karena alat tangkapnya berlawanan dengan Permen KP No 2/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Seperti misalnya di Desa Eretan Wetan dan Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu. Banyak nelayan di kedua desa itu yang menggunakan alat tangkap berupa dogol/cantrang yang bertentangan dengan permen tersebut.
Salah seorang nelayan asal Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, Nur Cahya mengakui masa berlaku SIPI kapalnya sudah habis masa berlakunya sejak enam bulan lalu.
''Sejak SIPI mati, otomatis saya tidak bisa melaut,'' keluh nelayan pemilik kapal berukuran 25 GT tersebut. Ketiadaan SIPI memang akan membuat nelayan berurusan dengan aparat keamanan di laut.
Nur mengakui, alat tangkap kapalnya menggunakan dogol yang dilarang pemerintah. Namun, alasan utama mengapa dirinya tak memperpanjang masa berlakunya SIPI adalah karena prosesnya yang membutuhkan waktu lama yakni tiga bulan.
Menanggapi hal itu, Dede Sunendar menyatakan, proses pengurusan perizinan kapal di Pemprov Jabar sebenarnya hanya 14 hari. Sedangkan yang membuatnya lama adalah pengurusan perizinan yang dilakukan secara kolektif oleh beberapa orang nelayan melalui perantara.
Selain itu, saat petugas akan mengecek kondisi fisik kapal ke lapangan, ternyata kapalnya sedang melaut. Karenanya, harus menunggu beberapa waktu hingga kapal kembali ke darat.