REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Keberadaan perda yang melarang peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Cirebon dinilai belum efektif. Hal itu menyusul masih terjadinya pesta miras di kalangan remaja. ''Ini mencoreng muka kita. Perda sudah ada, tapi (pesta) miras masih terjadi,'' kata Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Mustofa kepada Republika.co.id, Kamis (10/3).
Mustofa menilai, keberadaan Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, yang didalamnya juga melarang peredaran miras, belum efektif. Dia mengakui, penerapan perda yang baru disahkan pada akhir tahun lalu itu membutuhkan tahapan.
Setelah disahkan dan dievaluasi, perda itu selanjutnya dimasukkan ke dalam lembaran negara. Usai proses yang berlangsung selama tiga sampai empat bulan itu, maka perda baru bisa efektif.
Saat ini, lanjut Mustofa, penerapan perda seharusnya sudah mulai efektif. Instansi yang berwenang, dalam hal ini Satpol PP, harus benar-benar tegas dalam pelaksanaannya.
Seperti diketahui, belasan remaja di Blok Gabugan Wetan, Desa Tegalwangi, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, menggelar pesta miras oplosan, Senin (7/3). Korban tewas akibat peristiwa itupun terus bertambah.
Saat ini, korban tewas sudah mencapai empat orang. Mereka adalah Nendy (17 tahun), warga Desa Tegalwangi. Dia tewas pada Selasa (8/3) pukul 11.45 WIB.
Setelah itu, Sanipan (19 tahun) meninggal pada Selasa (8/3) pukul 23.30 WIB dan Supriyanto (19 tahun), meninggal pada Rabu (9/3) pukul 02.15 WIB. Keduanya tinggal satu desa dengan Nendy. Korban tewas terakhir bernama Beni Susanto (19 tahun), yang juga warga Desa Tegalwangi. Dia meninggal pada Rabu (9/3) pukul 18.30 WIB.
Hingga berita ini diturunkan, masih ada empat orang lainnya yang dirawat intensif di RSUD Arjawinangun. Mereka adalah Susilo (19 tahun), Sandy (17 tahun) Kriswanto (10 tahun) dan Ade Sudrajat (13 tahun). Seluruh korban berasal dari Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon.