REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Polda Metro Jaya menggerebek pabrik pengolahan hasil perkebunan lada dan ketumbar yang diduga mengandung zat kimia berbahaya seperti hidrogen peroksida dan sodium bicarbonate atau baking soda (soda kue) di Tangerang, Banten.
"Pelaku mencampurkan zat kimia agar tampilannya bersih namun berbahaya bagi kesehatan," kata Kepala Subdirektorat Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Agung Marlianto di Jakarta Kamis.
Agung mengatakan petugas menggerebek pabrik pengolahan bumbu dapur itu dan mengamankan seorang tersangka E (44) di Pergudangan Kosambi Permai Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang Banten. Agung menyebutkan tersangka mencampur lada dan ketumbar menggunakan zat berbahaya untuk meningkatkan kualitas namun melanggar aturan.
Hasil uji laboratorium menunjukkan kadar bahan kimia pada bumbu lada dan ketumbar itu mencapai 7,5 dan 0,5 atau melebihi ambang batas 0,03 sesuai keterangan saksi ahli dari Kementerian Pertanian.
Agung mengungkapkan E memasarkan lada dan ketumbar di wilayah Jabodetabek, Cirebon, Banten, Lampung, Jawa Tengah dan Kalimantan. Tersangka mendapatkan pasokan lada dari wilayah Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi kemudikan diolah menggunakan campuran bahan kimia sebelum dipasarkan.
"Pelaku sudah melakukan aksinya sejak 2008 dengan penghasilan Rp100 juta per bulan," tutur Agung.
Tersangka dijerat Pasal 110 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan dengan pidana paling lama 5 tahun penjara dan paling banyak Rp 5 miliar.