Sabtu 12 Mar 2016 06:32 WIB

Ahok Bisa Saja Pindah ke Jalur Partai Politik di Pilgub DKI

Rep: Reja Irfa Widodo/ Red: Bilal Ramadhan
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Foto: Antara
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), akhirnya telah memutuskan untuk maju ke Pilkada DKI Jakarta 2017 melalui jalur independen. Kendati begitu, melihat rentang waktu Pilkada DKI Jakarta yang masih panjang, Ahok dianggap masih bisa maju melalui jalur partai politik.

Berdasarkan data sementara yang dikeluarkan KPUD DKI Jakarta, persiapan Pilkada DKI Jakarta akan dimulai pada April 2016, yaitu persiapan tahapan pertama. Kemudian dilanjutkan pada tahapan kedua, termasuk penyerahan dukungan calon independen pada 8 Agustus.

Selanjutnya, KPUD DKI Jakarta akan membuka pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur, baik independen maupun diusung partai politik, pada September 2016. Melihat rentang waktu yang panjang ini, bukan tidak mungkin, Ahok merubah sikapnya dan maju melalui jalur partai politik.

''Masih sangat mungkin, bisa saja seperti itu, karena ini waktunya masih panjang. Berbeda jika Pilkada tinggal sebulan lagi. Ini masih panjang, masih bisa melakukan komunikasi-komunikasi politik atau lobby-lobby. Semua ini masih dinamis, dalam pengertian lobby-lobby masih terus berjalan,'' ujar pengamat politik asal Universitas Nasional (Unas), Muhammad Hailuki, kepada Republika.co.id, Jumat (11/3).

Bahkan, jika ada lobby yang dilakukan kepada Ahok dari partai-partai politik, dukungan yang didapatkan Ahok dapat menjadi alat tawar yang begitu kuat. Posisi tawar Ahok tentu akan sangat kuat dengan banyaknya dukungan yang diberikan kepada dia.

Lebih lanjut, Hailuki menambahkan, indikasi Ahok masih menjaga hubungan dengan partai politik adalah dengan adanya himbauan kepada 'teman ahok' untuk tidak langsung antipati terhadap partai politik.

"Itu kan bisa menjadi indikasi. Sebenarnya Ahok bisa saja menggunakan dukungan dari teman ahok sebagai tiket bargaining terhadap parpol,'' tutur Hailuki.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement