REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cilacap kembali mengungkap kasus peredaran narkoba yang diduga dilakukan seorang napi di Nusakambangan. Kasat Narkoba AKP Sumanto menyatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari penangkapan seorang perempuan yang menjadi kurir peredaran sabu di Cilacap.
''Perempuan yang kami tangkap itu bernama Darmina (39 tahun), warga Mlati Kecamatan Norowito Kabupaten Kudus,'' katanya, Senin (14/3). Meski merupakan warga Kudus, tersangka tinggal di Cilacap dengan menempati rumah kost.
Dari penangkapan tersebut, polisi mendapatkan barang bukti berupa dua paket sabu siap edar seberat kurang lebih 15 gram. Tersangka mengaku narkoba tersebut merupakan milik suaminya, yang masih menjadi narapidana di LP Batu, Nusakambangan.
''Barang tersebut dipesan oleh napi tersebut pada bandar di Jakarta, dan dikirimkan ke alamat pacarnya di Cilacap,'' kata dia.
Terungkapnya kasus itu berawal dari adanya informasi akan adanya kiriman paket narkoba ke rumah Darmina dengan menggunakan jasa travel. ''Setelah mendapat informasi itu, kami langsung melakukan penyelidikan dengan mengintai rumah tersangka."
Beberapa saat kemudian, kendaraan travel yang mengantar paket tersebut datang, dan memberikan paket tersebut. ''Saat itu juga, petugas yang melakukan pengintaian langsung melakukan penyergapan,'' katanya.
Di dalam paket itu terlihat 12 potong kaos warna warni dan dibungkus plastik warna putih. Namun, setelah diperiksa lebih seksama, narkoba itu disimpan di balik tumpukan kaos.
''Karena kasus narkoba tersebut ada keterkaitan dengan jaringan narkoba di LP Nusakambangan, maka kami melakukan kordinasi dengan Kalapas untuk melaksanakan langkah lebih lanjut,'' katanya. Napi yang diduga menjadi pengedar narkoba adalah Prakhas Agung Nugraha (35), warga Kampung Belakan Kelurahan Siswodipuran KAbupaten Boyolali. Dia divonis hukuman seumur hidup kasus pembunuhan.
Saat penggeledahan, petugas hanya menemukan satu unit handphone di sel napi tersebut. ''Handphone tersebut diduga digunakan untuk berkomunikasi memesan narkoba,'' katanya.
Prakhas kemudian di tempatkan di kamar isolasi untuk selanjutnya dijemput oleh petugas Satnarkoba untuk dibawa ke Polres Cilacap. Kedua tersangka terancam pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 8 miliar.