Senin 14 Mar 2016 15:38 WIB

Gatot-Evy Pamer Kemesraan Menjelang Vonis

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Angga Indrawan
Terdakwa kasus korupsi dana bansos di Sumatera Utara, pasangan suami istri Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho (kanan) bersama Evy Susanti (kiri) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/2). (Republika/Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Terdakwa kasus korupsi dana bansos di Sumatera Utara, pasangan suami istri Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho (kanan) bersama Evy Susanti (kiri) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/2). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan Istri keduanya, Evy Susanti kembali menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (14/3) dengan agenda pembacaan vonis. Sebelum digelarnya persidangan, pasangan suami istri yang sama-sama mengenakan batik tersebut, sempat pamer kemesraan.

Tanpa ragu-ragu, Gatot mencium tangan dan pipi perempuan kelahiran Bandung tersebut. Sementara Evy, hanya bisa tersenyum dan tampak malu-malu. Hal itu dilakukan saat beberapa wartawan meminta Gatot mengulangi tindakannya, agar bisa mengabadikan gambar tersebut.

Dalam perkara ini, Gatot dan Evy didakwa menyuap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan senilai 27 ribu dolar AS dan 5 ribu dolar Singapura untuk mempengaruhi putusan. Putusan yang dimaksud adalah terkait pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, atas Penyelidikan tentang dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana BOS, Bansos, BDB, serta tunggakan DBH dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Gatot dan Evy juga didakwa menyuap mantan mantan Sekjen Nasdem, Patrice Rio Capella sebesar Rp 200 juta melalui Fransisca Insani Rahesti. Suap tersebut diberikan agar Rio yang saat itu duduk di komisi III DPR RI, mengunakan kedudukannya untuk mempengaruhi pejabat Kejaksaan Agung, guna memudahkan pengurusan penyelidikan perkara korupsi dana Bansos yang ditangani Kejaksaan Agung.

Atas perbuatannya menyuap hakim PTUN Medan, Gatot dan Evy didakwa melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dengang ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp 150 juta dan paling banyak Rp 750 juta.

Sementara terkait gratifikasi kepada Rio Capella, Gatot dan Evy didakwa melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dengan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.

(Gatot-Evy Berharap Datangnya Keajaiban Jelang Vonis)

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement