Selasa 15 Mar 2016 17:55 WIB

Mendagri Minta Perketat Tes Kesehatan Calon Kepala Daerah

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Israr Itah
Tjahjo Kumolo
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Tjahjo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menginginkan tes kesehatan bagi calon kepala daerah diperketat. Ia menginginkan agar tidak ada pengguna narkoba yang lolos menjadi calon kepala daerah.

Ini menyusul kedapatannya Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Noviadi menggunakan narkoba sejak lama oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), padahal belum genap sebulan menjadi bupati.

"Ya terutama, memperketatnya di tes kesehatan baik itu menyangkut psikotes, menyangkut tes urin atau kesehatan lainnya," kata Tjahjo di Jakarta, Selasa (15/3).

Lantaran itu juga, Tjahjo mengaku akan berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk mengecek data tes kesehatan pencalonan pilkada yang bersangkutan. Karena ada dugaan tes kesehatan yang dimanipulasi sehingga lolos tes negatif narkoba.

"Kami mau dicek ulang, dokternya siapa, rumah sakit di mana, atau kalau puskesmas di mana, kok sampai lolos," ujarnya.

Ia mengatakan usul memperketat tes kesehatan itu juga akan diutarakan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam revisi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.

Lebih lanjut ia mengatakan, revisi UU Pilkada sendiri masih akan dibahas dengan Presiden Joko Widodo.

"Beberapa poin-poin akan kami sampaikan kepada Bapak Presiden karena terkait ampres (amanat presiden) yang akan dikeluarkan bapak presiden, yang krusial persoalan anggaran atau pembiayaan," ujarnya.

Meski begitu, Tjahjo memastikan proses revisu UU Pilkada tersebut bisa selesai dalam waktu satu bulan. Sementara, jika ada peraturan KPU (PKPU) yang sudah disusun oleh KPU sebelum revisi UU Pilkada selesai, bisa disesuaikan setelahnya.

"Kita konsen ke revisi UU Pilkada, saya yakin revisinya satu bulan selesai. PKPU sekarang bisa menyesuaikan," ujar mantan anggota DPR RI itu.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement