Selasa 15 Mar 2016 19:32 WIB

Kemkominfo tidak Blokir Grab dan Uber, Ini Alasannya

Rep: Fauziah Mursyid/ Red: Dwi Murdaningsih
GrabTaxi
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
GrabTaxi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika memutuskan tidak akan melakukan pemblokiran pada aplikasi online Grab maupun Uber Taksi. Alasannya, ada keinginan masyarakat untuk mempertahankan jenis transportasi yang dinilai lebih nyaman dan terjangkau, dalam hal ini yang dimaksud adalah Grab dan UBER Taksi.

Sebagaimana disampaikan Menkominfo Rudiantara setelah melakukan pertemuan dengan Kementerian Perhubungan, pihak Grab dan Uber Selasa (15/3) hari ini. "Faktanya ada masyarakat menilai aplikasi online ini lebih nyaman dan dari biaya lebih terjangkau, kita juga tidak boleh menegasikan dan meniadakan hal ini," ujar Rudiantara saat konferensi pers di Kantor Kemkominfo, Jakarta, Selasa (15/3).

Menurutnya dalam hal ini, ia menilai jangan menyalahkan aplikasi onlinenya karena aplikasi adalah netral. Sebagai gantinya dalam pertemuan itu disepakati untuk membantu kedua perusahaan aplikasi mengurus izinnya, teknis, dan badan usaha untuk pemilik kendaraan yang bernaung pada aplikasi online tersebut.

Hal ini kata Rudiantara, agar menjadi solusi persoalan keberadaan kendaraan dengan aplikasi online dengan pihak lainnya.

"Intinya kita mau mencari solusi dan persamaan serta tidak merugikan semua pihak," ujarnya. 

Selain itu, dalam pertemuan itu juga disepakati badan usaha yang mewadahi pemilik kendaraan individu yakni Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah. Rencananya koordinasi dengan Kementerian Koperasi akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Jadi koordinasi dengan koperasi itu, sehingga diharapkan semua pemilik kendaraan bisa diwadahi," ujarnya.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement