Selasa 15 Mar 2016 21:43 WIB

Pemerintah Pusat Dukung Perluasan Akses untuk Pencari Kerja

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Karta Raharja Ucu
Pencari kerja sedang mengisi formulir saat mengunjungi Bursa Kerja di Jakarta, Jumat (11/2).
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Pencari kerja sedang mengisi formulir saat mengunjungi Bursa Kerja di Jakarta, Jumat (11/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah pusat mendukung perluasan akses bagi para pencari kerja dan pengangguran yang ingin menambah kompetensi dan keterampilan kerja. Dukungan ini dibuktikan dengan pembangunan dan pengembangan balai latihan kerja (BLK) di berbagai wilayah Indonesia.

Model pembangunan dan pengembangan BLK di masing-masing provinsi, kabupaten/kota diarahkan pada sharing tanggung jawab antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dakhiri mengatakan pembangunan dan pengembangan BLK diperlukan untuk menguatkan akses dan mutu pelatihan kerja.

"Kementerian Ketenagakerjaan siap membantu dalam aspek pelatihan instruktur, bantuan peralatan pelatihan dan bantuan paket program pelatihan melalui dana dekonsentrasi,” ujarnya saat menerima audiensi Bupati Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau Aunur Rafiq di kantornya, Selasa (16/3).

 

Pembangunan dan pengembangan BLK di berbagai provinsi, kabupaten/kota memang dibutuhkan. Apalagi kualitas lulusan BLK memang dibutuhkan oleh pasar kerja.

Namun dari segi penganggaran hal itu tidak bisa lagi dilakukan melalui dana APBN secara murni. Anggaran atau biaya pembangunan untuk BLK Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) diarahkan dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan mendukung pengembangan sarana dan prasarana penunjangnya. Untuk penyiapan lahan, pembangunan gedung, pemeliharaan dan perawatan gedung, pengangkatan instruktur serta biaya operasional merupakan tanggung jawab masing-masing pemerintah daerah selaku pemilik BLK. Data Kemnaker menyebutkan saat ini terdapat 17 BLK milik Kemnaker dan 262 BLK milik pemerintah daerah  di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement