REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus penembakan anggota Brimob Polda Metro Jaya, Brigadir ARS (28) dihentikan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.
"Iya betul (ARS) meninggal dunia pukul 09.20 WIB," ujar Kabidokes Polda Metro Jaya, Kombes Musyafak, Jakarta, Rabu (16/3).
Musyafak menjelaskan sebelumnya ARS sempat kritis dan koma setelah timah panas bersarang di kepalanya. ARS diketahui mencoba bunuh diri setelah menembak sang istri beberapa waktu lalu.
"Itu luka tembak di bagian kepala. Jadi dari hari pertama Sabtu pagi sampai hari ini, Rabu, koma," ujarnya.
Karena ARS meninggal dunia, kata Musyafak secara bersamaan maka kasus pun ditutup.
"Mesti seperti itu (kasus berhenti) karena pelaku meninggal dunia," tutup dia.
Sebelumnya diketahui ARS menembak mati istrinya pada Sabtu (12/3) dini hari pukul 02 00 WIB di kediaman mereka di Tegal Dan as Tower, Desa Hegarmukti, Cikarang Pusat, Bekasi. Usai menembak istri ARS langsung bunuh diri dengan menembak kepalanya sendiri.