REPUBLIKA.CO.ID, PRETORIA -- Pengadilan Banding Afrika Selatan menuduh pemerintah melakukan perilaku memalukan dengan mengizinkan Presiden Sudan Omar al-Bashir meninggalkan negara itu. Padahal sudah ada surat penangkapan dari Pengadilan Kejahatan Internasional (ICC) untuk al-Bashir.
The Guardian melaporkan pada Rabu (16/3), Bashir tak ditahan saat menghadiri pertemuan puncak Uni Afrika di Johannesburg pada 2015. Kala itu pemerintah Afrika Selatan mengklaim ia memiliki kekebalan sebagai kepala negara anggota Uni Afrika.
Ketika perintah darurat penangkapan diperoleh dari Pengadilan Tinggi saat KTT, pengacara pemerintah mengakui ia telah terbang ke luar negeri hanya beberapa jam sebelumnya. Pemerintah juga mengajukan permohonan banding ke Mahkamah Agung Banding (SCA).
"Jaminan dia masih di negara yang diberikan pengadilan (tinggi) di awal dan selama argumen adalah palsu. Itu tindakan memalukan," kata hakim SCA.