REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan bekerja sama dengan sejumlah instansi untuk mengawasi alokasi dan pencairan Dana Desa di tingkat pusat.
Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan mengatakan kerja sama itu akan dilakukan dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKB), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Tramsigrasi (Kemendes PDT), dan Kementerian Keuangan. Namun, menurut Pahala, pihaknya tidak akan memeriksa atau mengawasi pada tingkat desa.
"Karena sifat dana desa ini lebih kecil di desa, tapi begitu besar secara nasional. Kia akan bantu instansi terkait di tingkat pusat untuk membangun sistem pengawasan dan seterusnya," kata Pahala di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (16/3).
Selain pengawasan, lanjut dia, KPK juga fokus mengetatkan penggunaan dana desa. Langkah itu, menurut Pahala, diperlukan agar dana desa dapat dimanfaatkan secara optimal.
"Jadi jangan sampai dana desa keluarnya cuma (untuk pembangunan) gapura sama pagar atau jalan saja. Itu ada program pengembangan kapasitas aparat desa yang dilakukan Kemendagri bersama-sama Kementerian Keuangan juga," ujar Pahala.
Pahala menambahkan, dari kajian awal terhadap Dana Desa tahun 2015, KPK sudah menemukan sejumlah permasalahan. Salah satunya ialah mengenai sisa dana bergulir dari PNPM sebesar Rp 12,6 triliun yang masih perlu diselesaikan kepemilikannya.
Selain itu, masalah lain, misalnya sistem rekrutmen fasilitator juga masih harus diperbaiki. Terutama menyangkut etik evaluasi kinerja dan sanksi bagi fasilitator yang kinerjanya tidak baik. "Juga ada beberapa masalah teknis lain, terutama akuntabilitas atau pelaporan keuangan dana desa," katanya.
Selain itu, BPKP juga telah membuat aplikasi terkait pelaporan sistem keuangan dana desa bernama Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). Karena itu, KPK akan menyosialisasikan aplikasi ini ke seluruh desa untuk diimplementasikan. Dengan aplikasi ini, pelaporan 74 ribu lebih desa di Indonesia dapat dikompilasi langsung di tingkat nasional.