REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR Fanny Syafriansah alias Ivan Haz (IH) menjadi tahanan Polda Metro Jaya atas dugaan kasus penganiayaan asisten rumah tangga, Toipah (20). Melalui pengacaranya pihak Ivan Haz mengajukan penangguhan penahanan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Muhammad Iqbal mengatakan penangguhan penahan menjadi subyektifitas penyidik. Mereka memiliki kewenangan sendiri untuk menganalisa apa mungkin penangguhan penahanan tersebut dibutuhkan oleh Ivan Haz.
"Sampai saat ini belum dikabulkan," ujar Iqbal di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/3).
Iqbal menjelaskan ada pertimbangan yang dilakukan penyidik untuk membahas pengajuan penahanan Ivan Haz. Misalnya kata dia, apakah dengan dikabulkan penangguhan penahanan Ivan Haz dapat mempersulit penyidikan atau tidak.
"Apakah tersangka dapat mempersulit penyidikan apabila ditangguhkan atau tidak, dapat berkerja sama (atau) melarikan diri," ujar Iqbal.
Diketahui pengacara Ivan Haz, Tito Hananta Kusuma sebelumnya mengatakan telah mengajukan penangguhan penahanan terhadap anak mantan wakil presiden Hamzah Haz. Adapun sebagai penjamin dalam penangguhan penahanan adalah ayah kandungnya sendiri dan kedua adik kandung Ivan Haz.