Kamis 17 Mar 2016 15:28 WIB

Iuran Dinaikkan, Jokowi Bakal Panggil Dirut BPJS Kesehatan

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Nur Aini
Petugas sedang melakukan pendataan pada pelayanan BPJS Kesehatan di Jakarta, Senin (14/3).
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Petugas sedang melakukan pendataan pada pelayanan BPJS Kesehatan di Jakarta, Senin (14/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo menyatakan akan memanggil direktur utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk meminta penjelasan terkiat kenaikan iuran yang dibebankan pada masyarakat.

"Saya akan panggil direksi dan manajemennya," kata Presiden saat meninjau pelaksanaan BPJS Kesehatan di RSUD Sumedang, seperti dituturkan Tim Komunikasi Presiden Sukardi Rinakit, Kamis (17/3).

Setelah meninjau RSUD Sumedang, dia menyimpulkan bahwa pelayanan kesehatan bagi pasien BPJS sudah cukup baik. Bahkan, 90 persen pasien di RSUD tersebut adalah peserta BPJS.

Hanya saja, yang masih jadi persoalan adalah keterbatasan ruang perawatan sehingga membuat antrean pasien cukup panjang. Jokowi sendiri telah meminta Menteri Kesehatan Nila Moeloek untuk menambah ruang perawatan.

"Menurut saya pelayanan baik. Tapi ruangan kurang. Ini perlu segera ditambah, meskipun rumah sakit ini dalam proses tambah 150 tempat tidur, tetap masih kurang," kata Presiden.

Pekan lalu, Presiden Jokowi telah memanggil Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani, Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa, dan Direktur Utama (Dirut) BPJS Fahmi Idris ke Istana Merdeka untuk meminta penjelasan terkait isu BPJS bangkrut.

Dalam konferensi pers usai pertemuan, Dirut BPJS Kesehatan Fahmi Idris menyatakan isu BPJS bangkrut tidak benar. Tapi, dia membenarkan bahwa terjadi iuran yang dibayarkan peserta masih di bawah target. Namun begitu, BPJS tidak akan menyiasati kekurangan tersebut dengan menaikkan iuran.

"Presiden sampaikan nanti sampai program ini dirasakan manfaatnya dengan baik," ucap dia.

Namun, hanya selang beberapa hari, BPJS malah menaikkan iuran bagi peserta mandiri. Kenaikan iuran akan berlaku mulai 1 April 2016.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement