REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya akan memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan penghinaan lambang negara yang menyeret penyanyi Zaskia Gotik. "Penyidik akan memeriksa para saksi dulu termasuk Zaskia sebagai saksi juga," kata Kepala Unit I Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Nico Setiawan di Jakarta Kamis (17/3).
Nico menuturkan penyidik mengantongi laporan model A dari hasil patroli cyber terkait dugaan penghinaan terhadap lambang negara yang dilakukan Zaskia Gotik. Selain itu, penyidik Polda Metro Jaya juga menerima laporan polisi dari LSM Komisi Pengawas Korupsi (KPK) Nomor LP/1275/III/2016/PMJ/Ditreskrimsus.
Berdasarkan dua laporan itu, polisi menyelidiki dugaan tindak pidana yang dialamatkan kepada pedangdut itu dengan tuduhan Pasal 57 juncto Pasal 68 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Awalnya, sejumlah artis termasuk Zaskia mengikuti acara kuis untuk menjawab pertanyaan yang ditayangkan salah satu stasiun televisi pada Selasa (15/3).
Saat itu, Zaskia menjawab pertanyaan seputar pengetahuan kemerdekaan dan lambang negara seperti tanggal Kemerdekaan RI dan lambang sila kelima Pancasila. Namun, penyanyi dangdut itu menjawab tanggal Kemerdekaan RI pada 32 Agustus dan lambang sila kelima bebek "nungging".