Jumat 18 Mar 2016 16:17 WIB

Simpan Narkoba, Calon Perawat Ditangkap

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Bilal Ramadhan
Tersangka dan barang bukti ditunjukkan saat gelar perkara kasus pengungkapan jaringan narkotika jenis shabu sindikat internasional di Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri, Jakarta, Jumat (18/3).
Foto: Republika/Yasin Habibi
Tersangka dan barang bukti ditunjukkan saat gelar perkara kasus pengungkapan jaringan narkotika jenis shabu sindikat internasional di Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri, Jakarta, Jumat (18/3).

REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Cilacap menangkap seorang mahasiswa salah satu akademi keperawatan (akper) di Kabupaten Cilacap. Pelaku yang berinisial IWN (19) ini, ditangkap di rumahnya di Desa Maos Lor, Kecamatan Maos, Cilacap.

''Saat kamarnya kami geledah, kami mendapatkan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 2 gram dan ratusan butir pil koplo yang terdiri dari 800 tablet Tpil rihexyphenidyl dan 2.000 pil dextromethorphan,'' jelas Kapolres Cilacap AKBP Ulung Sampurna Jaya, didampingi Kasatnarkoba AKP Sumanto, Jumat (18/3).

Kapolres menyebutka, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan mahasiswa calon perawat tersebut sering menjual pil koplo. Berdasarkan informasi tersebu, sejumlah petugas langsung mendatangi rumah tersangka dan melakukan penggeledahan.

"Ternyata dari penggeledahan tersebut kita tidak hanya mendapatkan ratusan pil koplo. Tapi juga kita mendapatkan barang bukti berupa paket sabu,'' jelasnya.

Dalam pemeriksaan petugas, tersangka mengakui sabu dan pil koplo tersebut tersebut dipesan melalui internet pada seseorang di Jakarta. ''Kami masih menelusuri jaringannya. Mudah-mudahan bisa terdeteksi,'' katanya.

Kasatnarkoba AKP Sumanto menambahkan, tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 800 juta.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement