REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kepala Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Waluyo membenarkan berkas perkara Anggota DPR RI Fanny Syafriansah alias Ivan Haz telah diterima pihak Kejati. Akan tetapi, dalam berkas tersebut tidak dicantumkan perihal adanya dugaan penyalahgunaan narkotika.
"Ya sudah kami terima sejak tanggal 10 Maret 2016," ujar Waluyo saat dihubungi Republika.co.id di Jakarta, Sabtu (19/3).
Waluyo menjelaskan dalam berkas Ivan Haz yang diserahkan hanya ada kasus dugaan penganiayaan terhadap pembantu rumah tangga. Sedangkan mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika, pihak Kejati tidak menemukan hal demikian di dalam berkas tersebut.
"Hanya kasus penganiayaan saja. Yang jelas terhadap kasus narkoba tidak ada di dalam berkas," jelas Waluyo. Putra mantan wakil presiden Hamzah Haz sempat tersandung dugaan transaksi penjualan narkotika saat operasi internal Kostrad di Perumahan Kostrad, Tanah Kusir pada 21 Februari lalu. Ivan Haz diduga sebagai salah satu pembeli yang tercatat dalam transkrip sms di salah satu ponsel yang diamankan kostrad saat operasi.
Terkait hal itu, Waluyo menjelaskan pihaknya tidak bisa memberikan saran untuk kelengkapan berkas perkara Ivan Haz dengan kasus narkotika."Tapi kan kalau yang di dalam berkas tidak ada, kita tidak bisa, kan gitu. Soalnya di berkas tidak ada, kecuali di berkas ada tentang narkoba maka kita kasih petunjuk, kalau di berkas tidak ada ya kita tidak bisa. Kita tidak bisa menyinggung (narkoba)," jelas Waluyo.
Ivan Haz diduga melakukan penganiayaan pada pembantu rumah tangganya sendiri, Toipah (20). Penganiayaan sudah dialami Toipah sejak tahun 2010. Ivan Haz sendiri ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan pada Jumat (19/2).