REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) melibatkan KPK dan PPATK dalam seleksi calon hakim agung (CHA) dan calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Mahkamah Agung (MA).
"Sudah ada MoU antara KY dengan KPK dan PPATK soal rekam jejak dan harta kekayaan dimaksud dan beberapa bidang lain sesuai dengan tupoksi masing-masing lembaga," ujar juru bicara KY Farid Wajdi, Sabtu (19/3).
Farid menyebutkan kerja sama antara KY dengan KPK dan PPATK sudah berlangsung sejak lama, dan secara intensif dilibatkan dalam beberapa program KY khususnya seleksi CHA dan calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Mahkamah Agung (MA).
Lebih lanjut Farid mengatakan bahwa KPK membantu KY dalam hal laporan harta kekayaan pejabat negara (LKHPN), sementara PPATK lebih pada rekam jejak transaksi dan kewajarannya. Dalam proses seleksi dan rekrutmen CHA serta calon hakim ad hoc Tipikor di MA, Farid menyebutkan bahwa KY juga sering meminta kontribusi mitra terdekat mereka.
"Mitra terdekat yang seringkali juga dimintakan kontribusi nya dalam proses rekrutmen baik CHA maupun Hakim Ad Hoc adalah Jejaring KY," kata Farid.
Jejaring yang dimaksud oleh Farid terdiri dari informan KY sekaligus berbagai perkumpulan yang tersebar di seluruh daerah.
Pada Rabu (16/3) KY secara resmi menetapkan 86 orang calon hakim agung yang memenuhi persyaratan administrasi dari total 95 orang yang diusulkan untuk mengikuti seleksi CHA. Sementara untuk calon hakim ad hoc Tipikor di MA, KY meluluskan 42 orang dari 53 orang calon yang memenuhi persyaratan administrasi.
CHA dan calon hakim ad hoc Tipikor di MA yang lolos ini nantinya akan kembali mengikuti seleksi tahap kedua yaitu seleksi kualitas yang akan dilaksanakan pada 28 hingga 29 Maret 2016 di Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung, Mega Mendung, Jawa Barat.